1. Pelaksanaan system tanam paksa telah menimbulkan
penderitaan rakyat Pribumi.
2. Berkembangnya paham liberalisme sebagai akibat
dari Revolusi Perancis dan Revolusi Industri.
3. Kemenangan partai Liberal dalam Parlemen Belanda
yang mendesak Pemerintah Belanda menerapkan sistem Ekonomi Liberal di Negeri
Jajahannya ( Indonesia ).
4. Adanya Traktat Sumatera pada tahun 1871 yang
memberikan kebebasan dari Belanda untuk meluaskan wilayahnya ke Aceh.
B. Landasan
1. Undang-undang Gula ( Suiker Wet ).
Undang-Undang
Gula menjelaskan larangan mengangkut tebu keluar dari Indonesia (ekspor),
tetapi tebu harus diolah di Indonesia. Pabrik gula pemerintah akan digapus
secara bertahap dan diambil alih oleh pihak swasta.
2. Undang-undang Agraria (Agrariche Wet), berisi :
a. Pribumi diberi hak memilik tanah dan
menyewakannya kepada pengusaha swasta
b.
Pengusaha dapat menyewa tanah dari gubernur
dalam jangka waktu 75 tahun.
Tujuan dibuatnya UU Agraria ini adalah:
a. Memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta
asing (Eropa) untuk membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia, dan
b. Melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak
hilang (dijual).
Pengaruh UU Agraria
a. Dibangunnya fasilitas perhubungan dan irigasi.
b. Rakyat menderita dan miskin.
c. Rakyat mengenal sistem upah dengan uang, juga
mengenal barang-barang ekspor dan impor.
d. Timbul pedagang perantara.Pedagang-pedagang
tersebut pergi ke daerah pedalaman, mengumpulkan hasil pertanian dan menjualnya
kepada grosir.
e.
Industri atau usaha pribumi mati karena
pekerja-pekerjanya banyak yang pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik.
f.
Munculnya perkebunan asing di Indonesia :
1.) Perkebunan
tembakau di Deli, Sumatra Utara.
2.) Perkebunan
tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
3.) Perkebunan
kina di Jawa Barat.
4.) Perkebunan
karet di Sumatra Timur.
5.) Perkebunan
kelapa sawit di Sumatera Utara.
6.) Perkebunan
teh di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
g. Dibangunnya sarana dan prasarana
1.) Jalan kereta api (Semarang – Yogyakarta), (Batavia – Bogor), (Surabaya – Malang)
1.) Jalan kereta api (Semarang – Yogyakarta), (Batavia – Bogor), (Surabaya – Malang)
2.) Pelabuhan
Tanjung Priok di Batavia, Belawan du Sumatera Timur, dan Pelabuhan Emmahaven
(Teluk Bayur) di Padang
3. Undang-undang Perbendaharaan Negara (Comptabiliet
Wet). Berdasarkan UU ini setiap anggaran belanja harus diketahui dan diusahakan
oleh parlemen.
0 comments:
Post a Comment